Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Poncokusumo
Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 40 Tahun 2008, Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dipimpin oleh Camat. Di dalam pelaksanaan tugasnya Camat bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dna menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpiahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Selanjutnya di dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 40 Tahun 2008 tersebut diatur tentang tugas pokok dan fungsi Camat yang akan dijabarkan sebagai berikut.
Tugas pokok dari Camat sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Peraturan Bupati Malang Nomor 40 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
I. Selanjutnya di dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, Camat mempunyai fungsi sebagaimanatercantum padapasal 6 Peraturan Bupati Malang Nomor 40 Tahun 2008 sebagai berikut :
- Melaksanakan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk data base serta analisa data untuk penyusunan program kegiatan.
- Melaksanakan perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan kecamatan.
- Melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati.
- Melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasaran dan fasilitas pelayanan umum.
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa.
- Melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya.
- Menyelenggarakan kesekretariatan kecamatan.
- Melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain di lingkungan kecamatan.
Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Malang Nomor 40 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan.
Selanjutnya di dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 40 Tahun 2008, disebutkan bahwa struktur organisasi Kecamatan terdiri dari :
- Camat.
- Sekretariat.
- Sub Bagian Umum Kepegawaian Keuangan dan Aset
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
- Seksi Pemerintahan.
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
- Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan.
- Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Seksi Pelayanan Publik.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Di dalam pelaksanaan tugas Sekretariat dan Seksi mempunyai tanggung jawab langsung kepada camat, sedangkan untuk Sub Bagian mempunyai tanggung jawab langsung kepada Sekretariat.
II. Sekretariat mempunyai tugas :
- Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program Kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat, urusan keuangan ;
- Membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sekretariat mempunyai fungsi :
a) Perencanaan kegiatan kesekretarian ;
b) Pengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai ;
c) Pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d) Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan kekayaan Daerah ;
e) Penyelenggaraan kegiatan surat menyurat, pengetikan, pengadaan dan kearsipan ;
f) Pengelolaan administrasi perlengkapan dan mengurus pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor ;
g) Pengkoordinasian dan penyusunan rencana pembangunan bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, serta evaluasi dan pelaporan.
Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Umum Kepegawaian Keuangan dan Aset ;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
II.a Sub Bagian Umum Kepegawaian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum Kepegawaian ;
- Menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai ;
- Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan di lingkungan kecamatan ;
- Melaksanakan tata usaha barang, perawatan/ penyimpanan peralatan kantor dan pendataan inventaris kantor ;
- Menyelenggarakan administrasi perkantoran ;
- Melaksanakan kebersihan dan keamanan kantor ;
- Menghimpun, mengolah data, menyusun program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian keuangan ;
- Melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran ;
- Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran satuan kerja ;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis Kecamatan
- Menghimpun mengolah data dan menyusun program kerja Sub Bagian Keuangan ;
- Melaksanakan pengurusan biaya perpindahan pegawai dan ganti rugi gaji pegawai serta pembayaran hak-hak keuangan lainnya ;
- Melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Kecamatan ;
- Mengkompilasikan dan penyusunan laporan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan ;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
II.b Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan ;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan recana strategis pembangunan Kecamatan tingkat Daerah;
- Menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan kecamatan ;
- Menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor ;
- Menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan kecamatan ;
- Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan kecamatan ;
- Melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan kecamatan ;
- Menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang kecamatan ;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan bidang kecamatan ;
- Melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya ;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
III. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
- Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan ;
- Menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa / Kelurahan ;
- Membantu menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil ;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan / data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan ;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
IV. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
- Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentram dan ketertiban umum ;
- Menyusun program dan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan ;
- Menyusun program dan pembinaan Polisi Pamong Praja di Kecamatan ;
- Membantu menyelesaikan masalah-masalah ketentraman dan ketertiban di Kecamatan ;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat ;
- Melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat ;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
V. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan mempunyai tugas :
- Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Kesejahteraan sosial dan kepemudaan ;
- Menghimpun dan mengolah data / bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial ;
- Menyusun program dan pembinaan di bidang kepemudaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana ;
- Mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan ;
- Mengadakan pembinaan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari ;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
VI. Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :
- Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ekonomi pembangunan dan pemberdayaan perempuan ;
- Menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan ;
- Mengusulkan perencanaan rehab bangunan sekolah, peningkatan jalan Desa serta mengusulkan pembangunan di Tingkat Kecamatan dan Desa ;
- Melaksanakan pembinaan kebersihan lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih / minum ;
- Melaksanakan pembinaan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) ;
- Memberdayakan kelompok perempuan dalam profesi sosial dan ketrampilan;
- Mengadakan peningkatan peranan perempuan serta peningkatan kesejahteraan keluarga guna mendukung terwujudnya suatu keluarga yang sejahtera ;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
VII. Seksi Pelayanan Publik mempunyai tugas :
- Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Pelayanan Publik ;
- Membantu Pelayanan masyarakat terkait pelayanan prima Kecamatan
- Melayani Pengajuan KK, KTP, Pindah Masuk, Pindah Keluar dan Legalisir Surat masuk;
- Melakukan pembinaan terhadap staff dalam melayani masyarakat;
- Menyusun rekapitulasi pelayanan public selama sebulan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
VIII. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas :
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud, diatur sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.