PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
KECAMATAN PONCOKUSUMO
Jl. Raya Wonorejo No. 04 Telp. (0341) 787666
Email: poncokusumo@malangkab.go.id – website: www.kabmalang.go.id
PONCOKUSUMO 65157
KEPUTUSAN CAMAT PONCOKUSUMO
KABUPATEN MALANG
NOMOR 188.4/ 19 /KEP/35.07.07/2022
TENTANG
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN
PADA KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG
CAMAT PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan Pemerintah sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang;
b. bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang;
Mengingat: 1. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Publik;
3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Malang;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
5. Peraturan Bupati Malang Nomor 64 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan;
6. Peraturan Bupati Malang Nomor 78 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Tugas Penyelenggaraan Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Standar Pelayanan pada Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang sebagaimana dalam Diktum KESATU, meliputi :
1. PELAYANAN PERIJINAN IMB
2. PELAYANAN PERIJINAN SIUP
3. PELAYANAN PERIJINAN IUMK
4. PELAYANAN PERIJINAN TDPR
5. PELAYANAN PERIJINAN TAMAN BACAAN MASYARAKAT
6. PELAYANAN PERIJINAN NOMOR INDUK KESENIAN
7. PELAYANAN PERIJINAN REKLAME
8. PELAYANAN PERIJINAN KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
9. PELAYANAN PERIJINAN LEMBAGA KURSUS
10. PELAYANAN PERIJINAN TAMAN PENDIDIKAN ANAK
11. PELAYANAN PERIJINAN IJIN PARKIR
12. PELAYANAN PENGAJUAN KARTU PENCARI KERJA
13. PELAYANAN REKOMENDASI PERIJINAN
14. PELAYANAN REKOMENDASI IJIN KERAMAIAN
15. PELAYANAN REKOMENDASI IJIN PENELITIAN
16. PELAYANAN PENGAJUAN SKCK
17. PELAYANAN PENGAJUAN AHLI WARIS
18. PELAYANAN E KTP
19. PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DOMISILI
20. PELAYANAN SURAT PENGAJUAN KARTU KELUARGA
KETIGA : Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini dipergunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh petugas/aparat di lingkungan Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Poncokusumo
pada tanggal 01 April 2022
CAMAT PONCOKUSUMO
MARENDRA H. IRAWAN,S.STP.,M.AP
Pembina/ IV a
NIP.19781213 199802 1 001
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG
NOMOR: 188.45/19/KEP/35.07.07/2022
TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG
STANDAR PELAYANAN
KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG
1.Persyaratan :
1.Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis dari balaidesa masing- masing Desa dan ditujukan ke Alamat Kantor Kecamatan Poncokusumo ( sesuai kebutuhan informasi : KK, KTP, PINDAH DOMISILI, LEGALISIR SURAT UMUM, SKCK, AK 1, DAN 11 Perijinan lainnya);
2.Hadir langsung di Kantor Kecamatan Poncokusumo , menunjukkan identitas pribadi ( Fc KK dan Fc KTP ) dan membawa berkas sesuai persyaratan tujuan masyarakat tersebut.
2.Sistem, mekanisme, dan prosedur
1.Pemohon menyampaikan berkas ke Loket 1 ( Loket penerimaan berkas ) dan diverifikasi oleh Petugas Loket;
2.Oleh petugas dibuatkan surat pengantar sesuai tujuan pemohon ke Loket 2;
3.Oleh petugas Loket 2 diajukan ke pimpinan untuk disahkan setelahnya berkas kembali ke pemohon;
4.Pemohon menerima berkas yang sudah disahkan oleh pimpinan Kecamatan sesuai data yang diinginkan oleh si pemohon.
3.Jangka waktu pelayanan
1.Pemohon datang langsung ke Loket Pelayanan dan berkas diverifikasi 10 menit selesai yang selanjutnya berkas kembali ke pemohon ( Perijinan dan Non Perijinan );
2.Untuk pemohon perijinan IMB kurang lebih berkas diterima pemohon 1 minggu.
4.Biaya tarif
Rp.0,- (gratis)
5.Produk pelayanan
1.Informasi yang diperlukan terkait kebutuhan pemohon ( perijinan dan non perijinan );
2.Data informasi lain yang terkait dengan pelayanan publik;
3.Produk- produk Peraturan atau Kebijakan Lainnya.
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan disediakan melalui media:
Aplikasi Lapor SP4N
Website, dengan alamat Poncokusumo@malangkab.go.id
Surat Elektronik, dengan alamat ……………….
Sosial Media (FB, IG) dengan alamat KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG
Manufacturing
Dasar Hukum
1. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Publik;
3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Malang;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
5. Peraturan Bupati Malang Nomor 64 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
1.Ruang Tunggu;
2.Pojok Bacaan;
3.Televisi;
4.Komputer dengan asset Internet;
5.Printer;
6.Mesin Fax dan telephon;
7.ATK penunjang pelayanan.
Kompetensi Pelaksana
1.SDM yang memiliki pengetahuan dibidang Administrasi pelayanan public;
2.SDM yang memiliki keterampilan dibidang mengelola data dan informasi dengan tekhnologi kompiuter yang sopan santun serta cekatan dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Pengawasan Internal
1.Pimpinan ( Sekretaris Kecamatan );
2. kasi Pelayanan Publik.
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang petugas
Jaminan Pelayanan
Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungkawabkan.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dalam pelaksanaan standart pelayanan ini diakukan minimal 1 Tahun sekali. Selanjutkan dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEPALA KECAMATAN PONCOKUSUMO KAB. MALANG
NOMOR: 188.45/19/KEP/35.07.07/2022
TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PADA KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG
MAKLUMAT PELAYANAN
KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
MOTTO : MELAYANI, AKUNTABLE, TRANSPARAN, ON TIME DAN NICE ( MATON ).
Poncokusumo, 01 April 2022
Pimpinan Penyelenggara Pelayanan,
CAMAT PONCOKUSUMO
MARENDRA H. IRAWAN,S.STP.,M.AP
Pembina/ IV a
NIP.197812163 199802 1 001