VISI , MISI DAN MOTTO PELAYANAN
BAB. I PENDAHULUAN
Kecamatan Poncokusumo merupakan salah satu dari 33 kecamatan se-Kabupaten Malang, dengan tipikal view daerah pegunungan dan juga merupakan kawasan sentral dari Agro Ekowisata dan/atau penyebutan Agro Komplek. Dalam Sistem Inovasi Daerah (SIDa), baik Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang, dengan sebutan ‘Poncowismo Jatu’ maka Kecamatan Poncokusumo harus juga menindaklanjuti inovasi tersebut baik yang terkait dengan program Agro Ekowisata maupun inovasi lain yang merupakan pendukung dari hal tersebut, salah satunya adalah hal Pelayanan Publik. Pelayanan Publik sesuai dengan esensi pelayanan prima merupakan hal yang utama dalam institusi kecamatan. Hal ini dikarenakan entitas kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berorientasi kepada pelayanan kepada masyarakat, dimana akhir muaranya adalah tingkat kepuasan dari masyarakat sebagai penikmat dari jasa layanan dimaksud. Oleh karena itu bukti mutu kualitas pelayanan sangatlah menentukan, bagaimana menyiapkan petugas pelayan yang berkualitas, termasuk pemenuhan pendukung sarana dan prasaranannya yang representatif, dan juga penentuan standar-standar baku pelayanan serta manajemen pelayanan.
A. PROFIL UMUM Kecamatan Poncokusumo terletak diwilayah timur Kabupaten Malang, dengan batas-batas sebagai berikut : Barat : Kecamatan Tajinan Timur : Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo Utara : Kecamatan Tumpang Selatan : Kecamatan Wajak 2 ONE AGENCY, ONE INOVATION Kecamatan Poncokusumo terdiri atas 17 desa, antara lain : Wonorejo, Wonomulyo, Karangnongko, Karanganyar, Belung, Wringinanom, Gubugklakah, Poncokusumo, Ngadas, Pandansari, Argosuko, Ngebruk, Pajaran, Dawuhan, Sumberejo, Jambesari, dan Ngadireso. Sedangkan untuk profil Kecamatan Poncokusumo sebagai Kawan Agro Ekowisata, sebagai berikut : 3 ONE AGENCY, ONE INOVATION
B. PROFIL PELAKSANA DAN SARANA PRASARANA Pelaksana Pelayanan Publik adalah pegawai, petugas dan/ atau pejabat yang bekerja dalam instansi/ organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan serangkaian tindakan pelayanan publik. Setiap aparatur formal dalam kecamatan merupakan faktor utama dalam konteks pelayanan prima, sebab faktor manusia (man) merupakan elemen pembuat sistem dan sekaligus pelaksana sistem. Berikut struktur organisasi pada Kecamatan Poncokusumo, yakni :
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN PONCOKUSUMO (Peraturan Bupati Malang nomor 40 Tahun 2008) STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN PONCOKUSUMO KAB.MALANG 2022 KASI KESOS & KEPEM. CAMAT PONCOKUSUMO MARENDRA H.IRAWAN,S.STP.,M.AP Bendahara DEBI ARDIANSAH KASUBAG UMUM KEPEGW. KEUANGAN & ASET SUSIYAH JABATAN KELOMPOK FUNGSIONAL Pengadministrasi Sarana & Prasarana SUGIARDI Pramu Kebersihan SYAFIUDIN AL AYUBI M.YAZID BUSTOMI KASI PEMERINTAHAN SUPRIADI, S.Sos KASI EKBANG & PEMB.MASY LILIK TRI SETIAWATI,S.TP KASI TRANTIB KASI PELAYANAN PUBLIK BAMBANG WAHYUDI,S.AP KASUBAG RENVAPOR NAIMATUL IZZAH,SH Pengadministrasi Pelaporsn R.HERMAWAN WICAKSONO Pengadministrasi Umum AWALUDIN HERMANTO Pengadministrasi Persuratan AWALUDIN HERMANTO 4 ONE AGENCY, ONE INOVATION Adapun pelaksana pelayanan publik di Kecamatan Poncokusumo secara keseluruhan sejumlah 18 orang, yang terdiri dari 14 orang berstatus ASN dan 4 orang lainnya berstatus tenaga kontrak/ sukwan. Terperinci sebagai berikut : NO. NAMA STATUS JABATAN 1. MARENDRA H.IRAWAN,S.STP.,M.AP ASN Camat 2. TETUKO L.S BATHORO,S.STP.,M.AP ASN Sekretaris Camat 3. SUPRIYADI,S.Sos ASN Kasi. Pemerintahan 4. LILIK TRI SETYAWATI, S.TP ASN Kasi. Ekbang & PP 5. M IRJI’ SA’ADI,ST ASN Kasi. Trantib 6. WAHYU BIMA ARIA TEJA, SE ASN Kasi. Kesos 7. BAMBANG WANYUDI,S.AP ASN Kasi. Pelayanan Publik 8. NAIMATUL IZZAH, SH ASN Kasubbag. Ranvapor 9. SUSIYAH ASN Kasubbag. Umum & Kepeg. 10. SUGIARDI ASN Staf 11. R HERMAWAN W ASN Staf 12. DEBI ARDIANSAH ASN Staf 13. KARNO ASN Staf 14. AWALUDIN HERMANTO ASN Staf 15. SHOPI’I ASN Staf 16. SUCIPTO ASN Staf 17. RATIH DAMAYANTI Sukwan Staf 18. SYAFI’UDIN AL AYUBI Sukwan Staf 19. M. YAZID BUSTOMI Sukwan Staf Sedangkan dukungan Sarana dan Prasarana (material) untuk Kecamatan Poncokusumo terkait kesiapan untuk melaksanakan pelayanan adalah sebagai berikut : NO. JENIS VOLUME KETERANGAN 1. PRASARANA (GEDUNG) 1.1. RUANG CAMAT 21 m² BAIK 1.2. RUANG SEKCAM 28 m² BAIK 1.3. RUANG KASI. & KASUBBAG. 63 m² BAIK 1.4. RUANG KOMPUTER 9 m² BAIK 1.5. RUANG PELAYANAN PATEN 35 m² BAIK 1.6. RUANG E-KTP 12 m² BAIK 1.7. KAMAR MANDI 3 ruang BAIK 1.8. MUSHOLLA 21 m² BAIK 1.9. TEMPAT PARKIR 30 m² BIASA 2. SARANA 2.1. KOMPUTER (PC) 8 unit BAIK 2.1. LAPTOP 1 unit BAIK 2.2. PRINTER 5 unit BAIK 2.3. KURSI RUANG TUNGGU 2 unit BAIK 2.4. ALAT PEREKAMAN E-KTP 1 paket BAIK 2.5. MEJA FRONT DESK PATEN 1 unit BAIK 2.6. MEJA DAN KURSI 9 set BAIK 2.7. KIPAS ANGIN AIR 1 unit BAIK 5 ONE AGENCY, ONE INOVATION 2.8. KOTAK PENGADUAN 1 unit BAIK 3. FASILITAS TAMBAHAN 3.1. HOT SPOT AREA 5 Mbps BAIK 3.2. DISABILITY NEEDS 1 unit BAIK 3.3. ALMARI DISPLAY PRODUK UNGGULAN 1 unit BAIK 3.4. PAPAN INFORMASI PELAYANAN 4 unit BAIK 3.5. SPACE BACAAN 1 unit BAIK 3.6. TEMPAT SAMPAH (BASAH/KERING) 2 unit BAIK Kemampuan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan ini merupakan bagian dari inventaris kantor Kecamatan Poncokusumo, baik yang berasal dari pendanaan APBD Kabupaten Malang dan/ atau swadaya. Selain itu masih terdapat beberapa pendukung dalam Pelayanan Publik non Sarana dan Prasarana, diantaranya adanya Standar Operational Procedure (SOP), Surat Keputusan terkait landasan yuridis layanan, dan Maklumat Pelayanan.
C. SUMBER DANA Back up anggaran dana dalam aktivitas Pelayanan Publik tentunya merupakan hal yang krusial juga selain hal manusia dan peralatannya, tanpa dukungan dana tentunya mekanisme tidak dapat berjalan lancar. Dalam formalnya tentu bagi setiap SKPD didukung oleh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tiap tahunnya, termasuk Kecamatan Poncokusumo sebagai salah satu bagian dari SKPD kewilayahan. Dana yang diperoleh oleh Kecamatan Poncokusumo pada DPA Tahun Anggaran 2021 ini sebesar Rp. 500.000.000,00, yang terbagi kedalam 8 Program dan 20 Kegiatan. Tentunya dana sebesar itu secara logis untuk keseluruhan kegiatan kantor selama 1 tahun, tidak hanya untuk pelayanan saja. Berikut ini beberapa Program dalam DPA yang mendukung dalam pelayanan, antara lain :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur;
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur; Sedangkan 3 Program yang lain merupakan pendanaan sesuai Indikator Kinerja Utama (IKU) kecamatan terkait tentang Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan Musrenbang, Kelancaran Administrasi Kependudukan, dan Tingkat Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan.
1. Program Penataan Administrasi Kependudukan;
2. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan;
3. Program Perencanaan Pembangunan Daerah 6 ONE AGENCY, ONE INOVATION BAB. II INOVASI PELAYANAN PUBLIK Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai dasar hukum dan pedoman dalam pelayanan publik. Didalamnya termaktub bahwa fundamental dari pelayanan publik berasal dari kewajiban Negara untuk dapat melayani setiap warga negaranya sebagai pemenuhan hak dasar. Selanjutnya apabila tuntutan kualitas pelayanan publik yang prima dan representatif oleh masyarakat kepada Pemerintah dapat dilaksanakan dan dipenuhi oleh setiap Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik maka final goal yang terwujud adalah tingkat kepercayaan masyarakat/ publik kepada Pemerintah. Oleh karena itu berbagai upaya terobosan, inovasi dan improvisasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sangat diharapkan. Agar dapat mewujudkan cita-cita tentang hal diatas maka diperlukan berbagai langkah yang terencana/ sistematis, kontinuitas, dan terukur. Selain itu pelayanan harus mempunyai pondasi yakni bahwa Pelayanan Publik itu harus memenuhi asas-asas, antara lain :
1. Kepentingan umum;
2. Kepastian hukum;
3. Kesamaan hak;
4. Keseimbangan hak dan kewajiban;
5. Keprofesionalan;
6. Partisipatif;
7. Persamaan Perlakuan/ non diskriminatif;
8. Keterbukaan;
9. Akuntabilitas;
10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
11. Ketepatan waktu;
12. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
A. KOMITMEN PELAYANAN
Setiap instansi dan kantor SKPD sebagai Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik harus memiliki komitmen yang kuat, baik diawali dari pimpinan unit satuan kerja tersebut sampai dengan seluruh unsur staf. Komitmen tentang Pelayanan Publik pada Kecamatan Poncokusumo ditindaklanjuti dengan sebuah Slogan/ Motto Pelayanan Kecamatan Poncokusumo yaitu : ‘MATON’, yang mana secara etimologi bahasa jawa dapat diartikan dapat dipercaya dan/ atau juga berarti patut dipakai untuk pegangan/ patokan dalam peraturan.
7 ONE AGENCY, ONE INOVATION MATON dalam arti penjabaran luas sesuai alphabet adalah : ‘Melayani, Akuntabel, Transparan, On Time, dan Nice.’ Terdapat 5 hal yang diperjanjikan dan menjadi komitmen bersama bagi seluruh keluarga besar Kecamatan Poncokusumo, menjadi ringan ketika komitmen motto ini dilaksanakan akan tetapi menjadi berat manakala hal ini tidak dilaksanakan. Selanjutnya penjabaran masing-masing hal sebagai berikut :
MELAYANI Melayani menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) berarti membantu menyiapkan (mengurus) apa-apa yang diperlukan seseorang/ meladeni. Sedangkan melayani menurut ahli motivator Djajendra bahwa “Melayani adalah Tanggung Jawab dalam kehidupan”, salah satu kewajiban terpenting dalam hidup adalah melayani. Dari keduanya tersebut minimal dapat disimpulkan bahwa melayani adalah sebuah aktivitas, kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka membantu kebutuhan layanan seseorang/ kelompok secara bertanggung jawab. Dalam hal ini Kecamatan Poncokusumo menempatkan ‘Melayani’ pada poin pertama, terkait rasa sadar bahwa kecamatan sebagai SKPD pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta penegasan tentang paradigma baru Kepamongprajaan bahwa Pemerintah ada karena untuk melayani bukan untuk dilayani. Melayani dalam konteks arti sempit maupun luas. Menurut Kecamatan Poncokusumo, melayani dalam arti sempit adalah pelayanan administratif surat menyurat dan penatausahaannya yang ini secara formal terdapat dalam aktivitas dalam ruang pelayanan PATEN kecamatan, sedangkan dalam arti luas merupakan rasa tanggap, peduli dan tanggung jawab Pemerintah Kecamatan Poncokusumo terhadap pemenuhan berbagai aspek kebutuhan kehidupan dalam masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan dasar. Membuat rencana pembangunan yang tepat sasaran, efektif dan efisien yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas secara mutlak hal ini dipandang juga sebagai bagian dari ‘Melayani’.
AKUNTABILITAS Pengertian kata ‘Akuntabilitas’ secara singkat dan jelas dapat diartikan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Wikipedia Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan, sering digunakan secara sinonim dengan konsep bertanggung jawab (responsibility), dapat dipertanyakan (answerability), dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan ketidakbebasan (lialibility). Guy Peter menyebutkan adanya 3 tipe Akuntabilitas, yaitu : Akuntabilitas Keuangan, Akuntabilitas Administrasi, dan Akuntabilitas Kebijakan Publik. Erat hubungannya dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih maka Akuntabel merupakan pilihan wajib dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap SKPD termasuk Kecamatan Poncokusumo. Penekanan bahwa 8 ONE AGENCY, ONE INOVATION Akuntabilitas dalam Pelayanan Publik oleh setiap pelaksana layanan di Kecamatan Poncokusumo. Diharapkan rasa tanggung jawab yang dilandasi oleh kesadaran pribadi dan kepercayaan yang telah diberikan baik oleh pimpinan langsung dan/ atau peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara maksimal dengan minimal deviasi/ penyimpangan. TRANSPARANSI ‘Transparan’ atau Transparancy yang bermakna keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan sebenarnya berhubungan erat dengan hal akuntabilitas. Sudut pandang yang membedakannya adalah sisi dapatnya setiap pihak dapat menerima informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan. Secara singkat keterbukaan informasi sangat dikedepankan oleh Kecamatan Poncokusumo. Kecamatan Poncokusumo menyadari bahwa ini merupakan kewajibannya sebagai bagian dari komunikasi publik dan juga tuntutan aturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik. Akan tetapi terdapat beberapa hal yang tidak diperbolehkan oleh aturan untuk diinformasikan, hal-hal yang berkaitan dengan Rahasia Negara dan Rahasia Jabatan seorang Aparatur Sipil Negara.
ON TIME Ungkapan On Time atau dalam bahasa Indonesia adalah Tepat Waktu merupakan bagian dari standar hal manapun di dunia, tidak hanya pelayanan bahwa kesemua hal seharusnya bisa tepat waktu. Segala sesuatu tentunya memiliki waktu awal yang telah ditentukan begitu pula akhirnya, jika tidak ditepati maka yang terjadi adalah ketidakberaturan dan berakhir kegagalan. Kecamatan Poncokusumo memberikan prioritas dalam hal Ketepatan Waktu, tidak hanya terkait mekanisme pelayanan akan tetapi juga dalam normatif ketaatan dan kedisiplinan Jam Kerja Dinas, ketepatan pemenuhan penyelesaian tugas, dan manajemen waktu dalam merencanakan sesuatu dan tempo untuk merealisasikannya, didasarkan pada SOP yang telah ada.
NICE Nice, merupakan sebuah kata yang ringan dan familiar untuk mengungkapkan suatu keindahan, kerapian, kebersihan dan keramahan serta menyenangkan. Dalam hal fisik bangunan dan peralatan dalam pelayanan tentunya nice di Kecamatan Poncokusumo menjadi wajib, apalagi Poncokusumo sebagai destinasi wisata Agro Ekowisata. Selain itu tak kalah pentingnya, nice bagi Pelaksana Pelayanan Publik, upaya mewujudkan ASN yang sabar, ramah dan menyenangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 9 ONE AGENCY, ONE INOVATION Hal ini juga nice berkaitan dengan etika dan tata perilaku dalam pelayanan sebab efek yang ditimbulkan adalah sebuah kesan puas dan persepsi/ penilaian dari seseorang dalam merasakan sebuah suguhan layanan. Sebagai Komitmen terhadap Kinerja Pelayanan Publik di Kecamatan Poncokusumo maka tampilan sampai dengan cara sikap pelayanan, akan diterapkan sampai di kantorkantor desa yang menjadi tugas pembinaan camat secara atributif. Dengan tugas kekinian kecamatan dalam hal pembinaan, pendampingan dan pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) maka bentuk komitmen Camat Poncokusumo terhadap pembenahan Pelayanan Publik di desa-desa sebagai bagian dari Inovasi Kecamatan Poncokusumo adalah dengan memberikan motivasi kepada para Kepala Desa agar dalam alokasi dana anggaran yang diterimanya memberikan perhatian kepada rehab dan/atau pembenahan tampilan Ruang Pelayanan Masyarakat. Tampilan elegan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang telah dilaksanakan di Kecamatan Poncokusumo menjadi acuan bagi para Kepala Desa. Selanjutnya tindak lanjut dari komitmen tersebut disambut baik oleh 3 Kepala Desa antara lain : Desa Poncokusumo, Desa Gubugklakah, Desa Wonorejo dan Belung. Kedepannya keseluruhan desa se-Kecamatan Poncokusumo diproyeksikan sama semua, setiap desa memiliki standar tampilan Ruang Pelayanan Publik yang representatif. Secara bertahap secara makro diupayakan setelah pembenahan tampilan maka tentunya konsentrasi membangun sumber daya petugas pelayanannya sehingga totalitas dalam Pelayanan Publik dapat terwujud di Kecamatan Poncokusumo. Hal ini juga follow up dari motto ‘nice’ yang dicanangkan di Kecamatan Poncokusumo bahwa sebagai daerah destinasi kunjungan pariwisata yang identik dengan standar keindahan, kebersihan, kerapian dan kenyamanan harus juga diimplementasikan dalam Pelayanan Publiknya. Kemudian berkaitan dengan komitmen dan kepercayaan publik terhadap komitmen tersebut Kecamatan Poncokusumo juga membuat Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan sebuah bentuk proklamir pernyataan formal dari sebuah instansi terhadap kualitas pelayanan. MAKLUMAT PELAYANAN Dengan ini, Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar dan Prosedur yang telah ditetapkan dengan semangat Melayani, Akuntabilitas, Transparansi, On Time dan Nice. MOTTO : “Melayani, Akuntabel, Transparan, On Time dan Nice” (MATON) 10 ONE AGENCY, ONE INOVATION B. PROGRAM STRATEGIS PELAYANAN Dalam upaya mendukung kualitas kinerja Camat Poncokusumo dalam hal pelayanan secara general atau eksternal terhadap wilayah kerjanya maka dibutuhkan semacam Grand Design Development yakni Program-program Unggulan yang menjadi tolak ukur keberhasilan kerja, dan telah ditetapkan sejak Tahun 2012. Program unggulan tersebut bersifat sinkronisasi kegiatan dalam artian bahwa hal dalam program tersebut tidaklah dapat berjalan sendiri tanpa team work dengan dinas/ instansi terkait yang membidanginya. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tentunya sebagai bagian dalam rentang kendali dan koordinasi camat harus mampu berkolaborasi secara maksimal, akhirnya adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dalam konteks hal motto ‘melayani’ seperti dimaksud diatas dalam ruang lingkup yang luas dimana dituntut seorang camat mampu melihat, memahami, menganalisa dan sekaligus memberikan solusi terhadap kebutuhan dan keinginan hak-hak dasar masyarakatnya maka ini pula termasuk dalam hal Pelayanan Publik. Kebutuhan dan keinginan publik non administratif perlu dilakukan bahkan menjadi wajib harus dilakukan oleh seorang camat, sehingga kemampuan seorang camat tentunya tidak saja dalam Pelayanan Publik secara internal administrasi perkantoran saja akan tetapi dapat secara luas.
Terdapat 5 Program Prioritas/ Strategik Kecamatan Poncokusumo, yakni :
1. Program ‘Bidanku Tercinta’ Program dibidang Kesehatan yaitu berarti : “Tertib, Cerdas, Inovatif, Tanggap dan Akuntabel”.
2. Program ‘Sekolah Sehat’ Program bidang Pendidikan dengan motto “Annadlofatu minal iman” yakni semangat kebersihan menuju sekolah Adiwiyata.
3. Program ‘Parikesit’ Program bidang Pariwisata dan Kesenian Tradisional.
4. Program ‘Gerbang Intan’ Program bidang Industri dan Pertanian, yakni berarti “Gerakan membangun Industri dan Pertanian”.
5. Program ‘Insulin’ Program bidang Infrastruktur, Sarana umum, dan Lalu lintas. Kelima program diatas dilaksanakan bersama-sama disesuaikan dengan masingmasing tugas pokok dan fungsi setiap UPTD yang terkait, seperti contoh pada program bidang pendidikan yaitu ‘Sekolah Sehat’ maka Kecamatan Poncokusumo harus bersinergi dengan UPTD TK SD dan PLS Dinas Pendidikan Kecamatan Poncokusumo. Sinergitas ini tentang kerangka pikir bagaimana bersama-sama melayani masyarakat dibidang pendidikan, 11 ONE AGENCY, ONE INOVATION khususnya prioritas mewujudkan standar Sekolah Adiwiyata yang bercirikan Sehat, Bersih, Rapi, dan Ramah Lingkungan. Pelayanan Publik yang terkemas dalam Program Strategik ini merupakan Inovasi Sinergitas Pelayanan Publik di Kecamatan Poncokusumo, berpikir bagaimana dalam konsep pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan sendiri-sendiri dan/ atau bahkan tidak jelas, maka dengan perumusan program-program tersebut maka setiap UPTD memiliki rel konsep yang jelas dan integral didalam perhatian dan komitmen Kecamatan Poncokusumo.
C. PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan issue strategis bagi kecamatan pada saat ini dengan dasar aturan Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 13b/113/PUM tanggal 13 Januari 2012 tentang Percepatan Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Daerah. Selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati Malang nomor 22 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat, sebanyak 11 jenis pelayanan perizinan. 12 ONE AGENCY, ONE INOVATION PATEN mempunyai maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Instansi/ Badan Pelayanan Terpadu (BP2T) di Kabupaten Malang. Selanjutnya PATEN dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prasyarat secara subtantif, administratif dan teknis. Kecamatan Poncokusumo dalam hal penerapan PATEN terus berbenah baik secara standar sistem baku PATEN itu sendiri dan juga inovasi tambahan sebagai fasilitas pelayanan bagi masyarakat. Walaupun tentu terdapat beberapa kendala yang dihadapi akan tetapi upaya survive ini terus dilaksanakan, semisal masalah kurangnya personil Kecamatan Poncokusumo yang apabila disesuaikan dengan aturan PATEN maka tidak memenuhi atau belum lengkap sehingga mendayagunakan personil yang ada menjadi pilihan terakhir. Inovasi tentang PATEN di Kecamatan Poncokusumo yang riil telah dilaksanakan adalah sebagai berikut : 1. Pemenuhan Fasilitas Utama Fasilitas Utama dalam PATEN terkait prasarana dan sarana primer dalam pengertian tanpa unsur tersebut maka pelayana tidak dapat dilaksanakan, seperti : Ruang Pelayanan PATEN, Aplikasi PATEN (sofware), dan Sarana Perangkat Keras (hardware), tertampil sebagai berikut : 13 ONE AGENCY, ONE INOVATION Ruang Pelayanan PATEN (Eksternal) Ruang Pelayanan PATEN (Internal) 14 ONE AGENCY, ONE INOVATION Ruang/ Kursi Tunggu Standar Ruangan ber-AC dengan fasilitas televisi LED serta kursi pelayanan yang elegan dan representatif. 2. Pemenuhan Fasilitas Pendukung Fasilitas pendukung dalam PATEN merupakan sisi kreatifitas dan inovasi, halhal yang tidak ditentukan secara formal akan tetapi diupayakan dan dilaksanakan. Di Kecamatan Poncokusumo untuk inovasi fasilitas pendukung PATEN tertampil sebagai berikut : 15 ONE AGENCY, ONE INOVATION Papan Informasi PATEN Almari Display Produk Unggulan Khusus untuk Almari Display Produk Unggulan dalam Ruang Pelayanan PATEN di Kecamatan Poncokusumo adalah sisi penajaman tentang Poncokusumo sebagai daerah Agro Ekowisata, dimana sebagai daerah berbasis pertanian yang mempunyai hasil-hasil produk pertanian baik secara on farm dan off farm, sehingga dirasa perlu 16 ONE AGENCY, ONE INOVATION untuk ditampilkan kepada masyarakat sebagai proses sosialisasi, edukasi dan juga promosi tentang unggulan kecamatan. Meskipun tidak langsung terkait primer hal Pelayanan Publik akan tetapi secara visualisasi hal ini menjadi keunikan dan memberikan kesan estetika dalam ruang PATEN. Leaflet PATEN 17 ONE AGENCY, ONE INOVATION Alat Bantu untuk Penyandang Cacat (Disability Track) Selain itu juga terdapat fasilitas pojok bacaan berupa beberapa majalah dan koran terkini, serta terdapat standar Kotak Saran. Khusus untuk Kotak Saran juga dilengkapi dengan nomor telepon dan juga email, bagi pengguna layanan yang berkenan memberikan saran dan masukannya via jalur Gateway. 18 ONE AGENCY, ONE INOVATION BAB. III PENUTUP Upaya peningkatan kualitas Pelayanan Publik yang menjadi komitmen dari Kecamatan Poncokusumo tidak terlepas dari dukungan semua pihak dan juga telah melewati proses dan tahapan yang panjang. Terhitung semenjak akhir Tahun 2014 langkah-langkah awal telah dilakukan, proses mencoba dan merubah beberapa format tampilan serta sistem layanan yang secara logis membutuhkan hal materiil serta moril. Hal ini secara hasil akhir kesimpulan bahwa dalam upaya peningkatan Pelayanan Publik tidak semudah membalikkan tangan atau hanya upaya sekedarnya, akan tetapi memerlukan proses/ waktu, biaya, tenaga dan juga kontinuitas perhatian. Setiap saat dan waktu pemikiran tentang hal apa yang harus dilakukan, apa yang harus dibenahi, apa yang harus ditambah, dan apa yang terbaik bagi Pelayanan kepada masyarakat. Tentunya Pelayanan Publik di Kecamatan Poncokusumo tidaklah sempurna, masih banyak kekurangan dan kelemahan, terdapat banyak hal yang masih akan dilakukan. Oleh karena itu saran dan masukan yang positip dari berbagai pihak sangat diharapkan bagi perkembangan dan peningkatan pelayanan, tentunya selama sesuai dengan kemampuan. Demikian sekelumit Inovasi Pelayanan Publik di Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Semoga bermanfaat bagi semua pihak, khususnya dalam rangka mendukung Kabupaten Malang yang MADEP MANTEB MANETEP, terima kasih