Detail Berita

LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DESA DAWUHAN

Dalam rangka peningkatan layanan administrasi kependudukan (KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, SKPWNI) di Kabupaten Malang, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang mengeluarkan kebijakan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan tersebut dengan mengeluarkan tiga kebijakan, yaitu Desaku Tuntas, Sipeduli, serta E-Adminduk. untuk masyarakat di wilayah Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo, pengajuan dokumen kependudukan dapat melalui dua jalur sebagai berikut:

1. JALUR E-ADMINDUK (OFFLINE)

Pengajuan melalui jalur ini adalah pengajuan dokumen kependudukan yang dilakukan dengan cara membawa berkas pengajuan ke kantor Kecamatan Poncokusumo yang pengajuannya akan diproses oleh Petugas Dukcapil yang ada di Kantor Kecamatan Poncokusumo, tanpa melakukan pendaftaran online baik melalui aplikasi Whatsapp ataupun Website.

 

2. JALUR SIPEDULI (ONLINE MELALUI WEBSITE SIPEDULI)

Pengajuan melalui jalur ini adalah pengajuan dokumen kependudukan yang dilakukan dengan mendaftarkan berkas secara mandiri dengan cara online melalui website http://sipeduli.malangkab.go.id

 

 

Artikel ini dipublikasikan oleh: Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Dawuhan

Berita Lain