MUSYAWARAH DESA KHUSUS 2020
Musyawarah Desa Khusus dilaksanakan di Pendopo Desa Belung pada Hari Sabtu, 16 Mei 2020 dengan tujuan untuk melaksanakan amanah Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia pada Tanggal, 14 April 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dimana inti Perubahan dimaksud adalah sebgai berikut :
1. Pencegahan dan Penangananan Covid-19
2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT- DD)
Dengan mempertimbangkan bahwa APBDesa Belung Tahun 2020 sudah di sahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) maka dipandang perlu untuk di perbaiki dengan Peraubahan Anggaran Keuangan ( PAK) khusus, mengingat ada beberapa perubahan poin anggaran yang harus di pangkas untuk prioritas penanganan pencegahan Covid-19, yang diantaranya adalah ; Kgiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa pada Tahun ini di tunda pelaksanaannya sehingga dipandang perlu untuk disepkati bersama dalam Musdesus tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020