TUJUAN SASARAN
TUJUAN, SASARAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah.
Tujuan adalah merupakan cita-cita atau sesuatu yang akan dicapai dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat secara optimal. Sedangkan sasaran dalam program ini dalah untuk mengetahui sejauh mana hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Kecamatan Poncokusumo yang secara akuntabilitas dapat dipertangungjawabkan. Dalam melaksanakan Misi Kedua dari Kabupaten Malang yakni : Memperluas Inovasi dan Reformasi Birokrasi demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Akuntabel dan Demokratis berbasis Teknologi Informasi, secara umum difaktualkan kedalam tujuan dan sasaran kegiatan, sebagai berikut :
a. Tujuan :
1. Tingkat Partisipasi/ perwakilan masyarakat dalam pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ;
2. Kelancaran Proses Pelayanan Administrasi Kependudukan yang terdiri atas Pelayanan KTP, Kartu Keluarga dan Pindah Tempat ;
3. Tingkat keaktifan dalam kegiatan Siskamling di Poskamling.
b. Sasaran :
1. Meningkatnya partisipasi masyarakat/ Perwakilan masyarakat dalam pelaksanaan Musrenbangcam, dengan membandingkan antara Usulan Musrenbangcam yang terealisasi dengan Jumlah usulan dalam Musrenbangcam yang telah diakomodir.
2. Meningkatnya kelancaran proses Administrasi Kependudukan terhadap KTP, KK dan Mutasi Pindah, dengan membandingkanJumlah Usulan KTP/ KK/ Mutasi yang terlayani dengan jumlah usulan yang diterima.
3. Meningkatnya Kenyamanan dan Keamanan Lingkungan, melihat keaktifan Siskamling dengan membandingkan jumlah siskamling aktif dengan Jumlah keseluruhan siskamling.
Misi Kedua : Memperluas Inovasi dan Reformasi Birokrasi demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Akuntabel dan Demokratis berbasis Teknologi
Informasi.
1 Meningkatkan kualitas pelayanan manajemen administrasi yang tertib, lancar dan akuntabel disegala bidang
Meningkatnya Partisipasi Masyarakat/ Perwakilan Masyarakat dalam Pelaksanaan Musrenbangcam Persentase peningkatan partisipasi masyarakat/perwakilan masyarakat dalam pelaksanaan Musrenbangcam
Jumlah Usulan Musrenbang yang diterima Musrenbangkab = ------------- x 100 % Jumlah Usulan dalam Musrenbangcam 35 % 90 % 94 % 94 % 94 % 94 %
2 Meningkatnya Kelancaran Proses Administrasi Kependudukan Persentase peningkatan kelancaran proses Administrasi Kependudukan:
1. Pengantar KTP
2. Pengantar KK
3. Mutasi
Jumlah Usulan KTP/KK/Mutasi yang terlayani = ---------- x 100 % Jumlah Usulan yang diterima 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
3 Meningkatnya Keaktifan Masyarakat dalam menjaga Keamanan Lingkungan melalui Siskamling Persentase peningkatan keaktifan Siskamling
Jumlah siskamling aktif = ---------- x 100 % Jumlah Keseluruhan Siskamling 34,2 % 95 % 96 % 96 % 96 % 96 % 62
Dari Tabel diatas merupakan rencana proyeksi target kinerja sesuai Indikator Kinerja Utama Kecamatan Poncokusumo, dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021. Pada Tahun 2016 yang merupakan tahun awal perencanaan Renstra disesuaikan dengan Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani oleh Camat Poncokusumo bersama Bupati Malang.
Untuk Indikator tingkat pasrtisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Musrenbangcam dari target Tahun 2016 sebesar 35% direncanakan capaian akhir di Tahun 2021 sebesar 94%. Untuk indikator tingkat kelancaran proses administrasi kependudukan dari target awal Tahun 2016 sampai akhir Tahun 2021 dimaksimalkan tercapai maksimal sebesar 100%, dalam artian pembanding dan penyebut yakni usulan dari pemohon dapat dituntaskan selama
berkas persyaratan lengkap. Sedangkan indikator kenyamanan dan keamanan lingkungan dalam hal siskamling dari target awal Tahun 2016 sebesar 34,2% diproyeksikan akhir Tahun 2021 meningkat menjadi 96%.
Tersebut penjelasan diatas merupakan gambaran perkiraan positif dan dinamis, dengan asumsi kinerja berjalan maksimal dan tidak ada kendala yang berarti.
4.2 Strategi dan Kebijakan Jangka Menengah.
Strategi yang diterapkan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran tersebut di atas, adalah:
1. Mendayagunakan Sumber Daya Aparatur;
2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana;
3. Mendorong terciptanya Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Memahami sifat dan karateristik masing-masing individu aparatur Kecamatan dan desa, tokoh-tokoh dan kelompokkelompok masyarakat diwilayah;
5. Penyiapan data pendukung perencanaan dan pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan secara lengkap, valid, akurat serta relevan;
6. Peningkatan pengawasan terhadap program kegiatan serta responsif terhadap isu-isu yang muncul dan berkembang;
7. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran dan pengaduan mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kehidupan bermasyarakat (bottom up system);
8. Mengembangkan pendekatan persuasif serta menghilangkan pendekatan kekuasaan birokrasi kepada masyarakat (disarogancy);
9. Mengakomodir partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam program pembangunan (empowering people).
Sedangkan Kebijakan yang diterapkan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran tersebut diatas adalah :
1. Mengadakan bintek dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber Daya Aparatur;
2. Tercukupinya sarana dan prasarana yang memadai;
3. Tersedianya inovasi website khusus Kecamatan dengan common server;
4. Terwujudnya koordinasi, fasilitasi, kolaborasi yang harmonis antar instansi;
5. Adanya data base yang akurat yang mendukung pelaksanaan tugas;
6. Meningkatkan evaluasi terhadap program dan kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan;
7. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sarana prasarana dan media sosial berbasis teknologi;
8. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat beretika dan sabar;
9. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program dan kegiatan segala bidang.