SOP 2018
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
KECAMATAN PONCOKUSUMO
Jl. Raya Wonorejo No. 04 Telp. (0341) 787666
Email: poncokusumo@malangkab.go.id – website: www.kabmalang.go.id
PONCOKUSUMO 65157
KEPUTUSAN CAMAT PONCOKUSUMO
KABUPATEN MALANG
NOMOR: 180/01.A/KEP/35.07.07/2018
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI APARATUR
KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG
CAMAT PONCOKUSUMO
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait, dalam rangka mewujudkan sistem Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik berdasarkan kopentensi yang dimiliki, dan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan Aparatur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur;
b. bahwa sehubungan dengan yang dimaksud dalam huruf a, konsideran menimbang ini, maka perlu mengatur pedoman penyusunan Standar Opersional Prosedur, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur pada Perangkat Daerah di Lingkungan Kecamatan Poncokusumo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
6. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26/KEP/M.PAN/7/2004 tentang Petunjuk Teknis transparansi dan akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur;
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur pada perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Bupati Malang Nomor 64 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Daerah Kecamatan;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Standar Operasional Prosedur kecamatan Poncokusumo sebagaimana Diktum PERTAMA meliputi :
1. SOP Prosedur Pembayaran Kebutuhan Sarana Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
2. SOP Prosedur Penyediaan jasa Administrasi Keuangan;
3. SOP Prosedur Penyediaan jasa Kebersihan di lingkungan Kantor;
4. SOP.......dan seterusnya.....
KETIGA : Standar Operasional Prosedur sebagaimana Diktum KEDUA dipergunakan sebagai Acuan yang harus dilaksanakan oleh Petugas/ Aparat Kecamatan Poncokusumo.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Poncokusumo
Pada tanggal 04 Januari 2018
CAMAT PONCOKUSUMO
Drs. SUKARLIN, M.Si.
Pembina Utama Muda