Detail Berita

FORM PENGANTAR PEKERJA MIGRAN INDONESIA KABUPATEN MALANG

                      Sehubungan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal terkait pengurusan Surat Keterangan Calon Pekerja Migran Indonesia yang bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Malang Jalan PAnji No.205 , Penarukan Kecamatan Kepanjen KAbupaten Malang ( sebelah Utara RSUD Kanjuruhan Kepanjen ), dengan ini kami beritahukan persyaratannya sebagai berikut :

 

  1. Surat Pengantar Asli dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia                      ( P3MI ) ( Ttd dan Stempel basah );
  2. Fotocopy E-KTP;
  3. Fotocopy KArtu Keluarga;
  4. Fotocopy Akta Nikah/ Akta Cerai;
  5. Fotocopy Akta Kelahiran;
  6. Fotocopy Ijasah Pendidikan terakhir;
  7. Fotocopy E-KTP yang mengijinkan;
  8. Fotocopy Surat Ijin dan Surat Ahli Waris ( tanpa stempel/ ttd dar Desa ) disertakan dengan yang asli.

 

Untuk jam pelayanan operasional dilakukan pada hari Senin s/d Jumat pada pukul 08.00 s/d 13.00 Wib.

Berita Lain